Publikasi
Pelantikan Bunda PAUD Kabupaten Barito Kuala
Selamat dan Sukses atas Dikukuhkannya Ny. Hj. NOOR HAYATI BAHRUL ILMI Sebagai Bunda PAUD Kabupaten Barito Kuala Masa Jabatan 2025 - 2030 Oleh Bunda PAUD Provinsi Kalimantan Selatan Ny. Hj. FATHUL JANNAH MUHIDIN di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, 26 Mei 2025.
SELAMAT ULANG TAHUN YANG KE - 47
SELAMAT ULANG TAHUN YANG KE - 47 Dr. H. Bahrul Ilmi, SH., M.H. Bupati Barito Kuala
“ Semoga selalu di berikan kesehatan, keselamatan dan diberikan keberkahan oleh Alloh SWT, serta selalu sukses dalam menjalankan tugas”
Pelepasan Peserta Jambore Cabang
Camat Marabahan Hj. Dewi Ariani, SSTP., M.AP selaku Mabiran (Majelis Pembimbing Ranting) Kecamatan Marabahan Melepas Peserta dari Kwartir Ranting Kecamatan Marabahan Untuk Mengikuti Kegiatan Jambore Cabang yang dilaksanakan di Bumi Perkemahan Danda Jaya Kecamatan Rantau Badauh.
Camat Marabahan Menghadiri Sosialisasi Penegasan Batas
Camat Marabahan Hj. Dewi Ariani, SSTP., M.AP dan Para Kepala Desa dan Lurah Se Kecamatan Marabahan Menghadiri Sosialisasi Penegasan dan Pemasangan Pilar Batas Desa 10 Kecamatan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bakumpai. Kegiatan ini merupakan kegiatan dari Dinas PMD yang Bekerja sama dengan Konsultan yang menangani Batas Desa dan Kecamatan di Kabupaten Barito Kuala.
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA DAN KETUA RT/RW
Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur desa terkait pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapasitas Ketua Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (RW), BKAD Kecamatan Marabahan melaksanakan kegiatan Pelatihan Keuangan dan peningkatan kapasitas Ketua RT dan RW yang dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 6 dan 7 Mei 2025 di Aula Selidah dan Aula Mufakat.
Acara pembukaan Pelatihan dilaksanakan serentak di Aula Selidah dan dibuka langsung Oleh Kepada Dinas PMD Kabupaten Barito Kuala.
Diklat Mahir KBU Kecamatan Marabahan
Camat Marabahan Hj. Dewi Ariani, SSTP., M.AP menghadiri acara Diklat Mahir KBU Kecamatan Marabahan yang diselenggarakan oleh Pengurus DPK BKPRMI Kecamatan Marabahan di Aula Mufakat.
Sosialisasi Indeks Desa Tahun 2025
Dalam rangka mendukung pembangunan di desa Kecamatan Marabahan mengadakan kegiatan Sosialisasi Indeks Desa tahun 2025, sosialisasi ini diikuti oleh Kepala desa, Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan Desa serta Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Sosialisasi dibuka langsung oleh Camat Marabahan Hj. Dewi Ariani, SSTP., M.AP. yang menjadi nara sumber pada kegiatan sosialisasi indeks desa tahun 2025 ini yaitu Bpk Supiani, SE selaku TA Kabupaten Barito Kuala.
Tujuan sosialisasi ini yaitu untuk memberi pemahaman kepada Desa tentang apa itu Indeks desa dan paham cara menilai desa secara mandiri.
Indeks Desa adalah indikator strategis yang digunakan untuk menilai tingkat kemajuan dan kemandirian desa. Dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan, pendataan ini dilakukan untuk mengidentifikasi status kemajuan desa berdasarkan enam dimensi kunci:
- Layanan Dasar
- Sosial
- Ekonomi
- Lingkungan
- Aksesibilitas
- Tata Kelola Pemerintahan Desa
Data yang dikumpulkan melalui pendataan ini tidak hanya bermanfaat untuk pemerintah dalam merancang kebijakan yang lebih efektif, tetapi juga memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat desa itu sendiri dalam memahami kondisi dan potensi desa mereka.
Tahapan Pelaksanaan Pendataan Indeks Desa
1. Persiapan dan Perencanaan
Sebelum pelaksanaan pendataan, tahap awal melibatkan perencanaan yang matang. Hal ini termasuk penyusunan kuesioner yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa. Kuesioner ini berfungsi untuk mengumpulkan informasi yang relevan tentang kondisi desa. Setiap desa diharapkan untuk mengikuti prosedur yang ada demi memperoleh data yang akurat dan bisa diandalkan.
2. Pengisian Kuesioner
Pengisian kuesioner dilakukan secara berurutan, di mana setiap petugas yang ditunjuk harus mengisi data dengan cermat. Dalam buku panduan ini, terdapat petunjuk yang jelas mengenai kolom yang harus diisi, termasuk identitas petugas dan berbagai informasi administratif yang diperlukan. Kolom validasi jawaban juga disediakan untuk memastikan bahwa semua data telah terisi dengan benar.
3. Verifikasi Data
Setelah data dikumpulkan, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi untuk memastikan keakuratan informasi yang disampaikan. Proses ini melibatkan pemeriksaan oleh tim verifikasi di tingkat desa hingga ke tingkat kabupaten atau provinsi. Dengan adanya proses ini, diharapkan akan dapat mengurangi kesalahan dan meningkatkan kualitas data yang diperoleh.
4. Analisis dan Pelaporan
Setelah semua data terverifikasi, tahap selanjutnya adalah analisis dan penyusunan laporan. Laporan ini akan memberikan gambaran komprehensif mengenai perkembangan setiap desa berdasarkan dimensi yang telah ditetapkan. Hasil analisis ini sangat penting untuk pengambilan kebijakan yang berbasis data.
Rapat Paripurna DPRD
Camat Marabahan menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian keputusan Rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Kuala Tahun Anggaran 2024 dan penyampaian 3 Raperda Pemerintah daerah yaitu;
- Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Selidah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Selidah.
- Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Pelabuhan Barito Kuala Mandiri
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah