Dalam rangka mendukung pembangunan di desa Kecamatan Marabahan mengadakan kegiatan Sosialisasi Indeks Desa tahun 2025, sosialisasi ini diikuti oleh Kepala desa, Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan Desa serta Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Sosialisasi dibuka langsung oleh Camat Marabahan Hj. Dewi Ariani, SSTP., M.AP. yang menjadi nara sumber pada kegiatan sosialisasi indeks desa tahun 2025 ini yaitu Bpk Supiani, SE selaku TA Kabupaten Barito Kuala.

Tujuan sosialisasi ini yaitu untuk memberi pemahaman kepada Desa tentang apa itu Indeks desa dan paham cara menilai desa secara mandiri.

Indeks Desa adalah indikator strategis yang digunakan untuk menilai tingkat kemajuan dan kemandirian desa. Dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan, pendataan ini dilakukan untuk mengidentifikasi status kemajuan desa berdasarkan enam dimensi kunci:

  1. Layanan Dasar
  2. Sosial
  3. Ekonomi
  4. Lingkungan
  5. Aksesibilitas
  6. Tata Kelola Pemerintahan Desa

Data yang dikumpulkan melalui pendataan ini tidak hanya bermanfaat untuk pemerintah dalam merancang kebijakan yang lebih efektif, tetapi juga memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat desa itu sendiri dalam memahami kondisi dan potensi desa mereka.

Tahapan Pelaksanaan Pendataan Indeks Desa

1. Persiapan dan Perencanaan

Sebelum pelaksanaan pendataan, tahap awal melibatkan perencanaan yang matang. Hal ini termasuk penyusunan kuesioner yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa. Kuesioner ini berfungsi untuk mengumpulkan informasi yang relevan tentang kondisi desa. Setiap desa diharapkan untuk mengikuti prosedur yang ada demi memperoleh data yang akurat dan bisa diandalkan.

2. Pengisian Kuesioner

Pengisian kuesioner dilakukan secara berurutan, di mana setiap petugas yang ditunjuk harus mengisi data dengan cermat. Dalam buku panduan ini, terdapat petunjuk yang jelas mengenai kolom yang harus diisi, termasuk identitas petugas dan berbagai informasi administratif yang diperlukan. Kolom validasi jawaban juga disediakan untuk memastikan bahwa semua data telah terisi dengan benar.

3. Verifikasi Data

Setelah data dikumpulkan, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi untuk memastikan keakuratan informasi yang disampaikan. Proses ini melibatkan pemeriksaan oleh tim verifikasi di tingkat desa hingga ke tingkat kabupaten atau provinsi. Dengan adanya proses ini, diharapkan akan dapat mengurangi kesalahan dan meningkatkan kualitas data yang diperoleh.

4. Analisis dan Pelaporan

Setelah semua data terverifikasi, tahap selanjutnya adalah analisis dan penyusunan laporan. Laporan ini akan memberikan gambaran komprehensif mengenai perkembangan setiap desa berdasarkan dimensi yang telah ditetapkan. Hasil analisis ini sangat penting untuk pengambilan kebijakan yang berbasis data.